Lompat ke konten

Jenis Barang Impor Indonesia

Dalam istilah impor, sering disebut mengenai LARTAS yang sebenarnya merupakan singkatan dari Larangan dan Pembatasan. Lebih detailnya dibahas di bawah sebagai berikut:

– Barang yang diLARANG impornya masuk ke Indonesia:

1. Pakaian Bekas
2. Produk percetakan bahasa Indonesia dan daerah
3. Peptisida Etilin Dibromida/EDB
4. Limbah B3
5. Gombal baru dan bekas
6. BPO (Metilbromida untuk Fumigasi/pergudangan, CFC dan Halon)
7. Mesin yang menggunakanb BPO
8. Turunan Halogenisasi, sulfonasi, Nitrasi yang mengandung halogen dan garam
9. Udang (jenis Penaeus Vanamae)

-Barang yang diBATASI impornya masuk ke Indonesia (harus dipenuhi ijinnya terlebih dahulu sebelum impor):

1. Barang Modal Tidak Baru
2. Beras
3. Gula
4. Hewan dan Produk Hewan
5. Hortikultura
6. Jagung
7. Produk Kehutanan
8. Ban
9. Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya
10. Semen Clinker dan Semen
11. Bahan Baku Plastik
12. Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotocopy Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna
13. Pupuk Bersubsidi
14. Pelumas
15. Keramik
16. Kaca Lembaran
17. Produk Tertentu
18. Garam
19. Tekstil dan Produk Tekstil
20. TPT Batik dan Motif Batik
21. Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
22. Minuman Beralkohol
23. Barang Berbasis Sistem Pendingin
24. Nitrocellulose
25. Prekursor Non Farmasi
26. Bahan Peledak
27. Bahan Perusak Ozon (BPO)
28. Minyak, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain
29. Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
30. Bahan Berbahaya (B2)
31. Mutiara
32. Intan Kasar

-Barang yang BEBAS impornya masuk ke Indonesia:
Semua jenis barang yang tidak termasuk pada kelompok dibatasi dan dilarang impor.

sumber:importresmi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.